Peran Dan Penerapan K3 di Semua Unit Usaha Jhonlin Group

Batulicin, Jhonlin Group

Salah satu cara untuk meminimalisir kecelakaan kerja adalah terpenuhinya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, baik berupa kebijakan maupun peralatan.

“Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja baik yang disebabkan oleh kelalaian kerja maupun lingkungan kerja yang tidak kondusif. Terpenuhinya aspek keselamatan kerja ini diharapkan dapat meniadakan kecelakaan kerja yang bisa berakibat cacat atau kematian terhadap karyawan serta mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja” inilah kata pembuka saat memulai obrolan bersama Rully Rozano, SHE Jhonlin Group.

Berkaitan dengan resiko dari setiap kegiatan opera-sional disetiap unit usaha yang tergabung dalam Jhonlin Group, maka perlu dilakukan penerapan K3 di semua unit usaha agar dapat meminimalisir kece-lakaan kerja yang terjadi, sebab karyawan diharap-kan dapat bekerja dengan maksimal tanpa kekha-watiran akan kesehatan dan keselamatannya se-hingga seorang karyawan dapat bekerja maksimal tanpa adanya kekhawatiran pada kesehatan dan keselamatannya. sedangkan bagi perusahaan pro-gram K3 janganlah dipandang sebagai beban. Pro-gram K3 adalah investasi jangka panjang bagi se-buah perusahaan yang akan menguntungkan pihak perusahaan sendiri dimasa mendatang.  Sebab, kar-yawan sejatinya adalah asset perusahaan dan bukan sekedar sebuah faktor produksi.

Seperti yang dikatakan Rully Rozano “Mengingat minimnya pengendalian bahaya yang dilakukan dibeberapa unit usaha, rencananya kami akan me-ngadakan pelatihan setiap bulannya diantaranya  pengenalan bahaya maupun penyakit akibat kerja dan pelatihan – pelatihan lainnya yang melibatkan semua unit usaha dan kalau perlu kami akan me-nunjuk beberapa orang dari setiap unit usaha untuk menjadi Person In Charge yang menangani Kese-lamatan dan Kesehatan Kerja di unit masing – masing, ditambahkannya dengan bergabungnya S.H.E di Jhonlin Group dapat men-support kegiatan operasional melalui pelatihan – pelatihan penge-nalan bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari setiap kegiatan operasional”. Simak obrolan kami bersama Manager SHE JG;

JhonlinMagz (JM): Ada sahabat K3 yang bertanya tentang apa posisi, peran, fungsi dan tujuan K3 serta apa harapannya dengan adanya SHE di Jhonlin Group?
Posisi S.H.E di Jhonlin Group

Rully Rozano (RR): Posisi kesehatan kerja berada pada lingkup pekerja dan lebih menekankan pada aspek promosi terhadap kesehatan para pekerja sementara posisi keselamatan berada pada aspek interaksi yang ada dalam system kerja atau proses kerja, sementara Enviro lebih ke penanggulangan limbah dari setiap ke-giatan operasional disetiap unit usaha.

(JM): Peran Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(RR): Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu Kesehatan kerja berkontribusi dalam upaya per-lindungan kesehatan para pekerja dengan upaya promosi kesehatan, pemantauan dan survei kesehatan serta upaya peningkatan daya tubuh dan kebugaran pekerja. Sementara peran keselamatan adalah menciptakan system kerja yang aman atau yang mempunyai potensi resiko yang rendah terhadap terjadinya kecelakaan dan menjaga aset perusahaan dari kemungkinan loss.

(JM): Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(RR): Identifikasi dan melakukan penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja, memberikan saran, informasi, pe-latihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD serta mengukur efektifitas pengendaliahn ba-haya dan program pengendalian bahaya.

(JM): Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(RR): Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, menciptakan system kerja yang aman mulai dari input, proses dan out put, mencega terjadinya kerugian (loss) baik moril ataupun materil akibat terjadinya kecelakaan dan melakukan pengendalian terhadap resiko yang ada di tempat kerja

(JM): Harapan adanya S.H.E Jhonlin Group
(RR): Mudah – mudahan dengan adanya S.H.E dapat mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan dapat memberikan peran optimal dalam orga-nisasi perusahaan guna pengendalian resiko kece-lakaan kerja serta yang paling penting mampu me-ngaungkan budaya dan penerapan K3 disetiap pe-rusahaan.

Dengan demikian peran dan penerapan K3 didasar-kan pada dua hal yaitu ukuran besarnya perusahaan dan potensi bahaya yang ditimbulkan. Meskipun perusahaan hanya mempekerjakan tenaga kerja ku-rang dari 100 orang tetapi apabila tingkat resiko ba-hayanya besar juga berkewajiban menerapkan K3 di perusahaannya. Berdasarkan hal tersebut maka, pe-nerapan K3 bukanlah suka rela, tetapi keharusan ya-ng dimandatkan oleh peraturan perundangan.