SERTIFIKASI POP & POM

Perpaduan keahlian dan kompetensi akan menghasilkan produktivitas kinerja yang tak hanya menguntungkan perusahaan,tapi juga menaikkan pangkat dan derajat diri.
jhonlin group
Berbagai upaya selalu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan khususnya di sektor pertambangan. Mulai dari sosialisasi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga pemberlakuan standar kompetensi di level pengawas. Harus diakui, selain keterlibatan manajemen dalam kontrol kerja, peran pengawas operasional dan pengawas teknis sangat penting dalam menentukan upaya pencegahan kecelakaan pada seluruh kegiatan di area kerjanya. Maka dari itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya dan tanggung jawabnya pada perusahaan, para pengawas tersebut harus memiliki standar kompetensi dalam bentuk sertifikasi pengawas operasional.

Kepemilikan sertifikasi pengawas operasional adalah sebagai bukti bahwa pengawas tersebut memiliki kemampuan analisis secara teori dan lapangan mengenai keselamatan kerja.Sebab dalam Peraturan Menteri th. 1995 dalam pasal 28-30 telah disebutkan bahwa kepala teknik tambang harus memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para karyawan dan pengawas tentang K3. Artinya, mereka harus memiliki pengetahuan yang mendasar tentang keselamatan kerja seperti dasar-dasar K3, teknik inspeksi, investigasi kasus, Job Safety Analysis (JSA), Hazard Identification Risk Assesment Control (HIRAC) dan lain sebagainya untuk diberikan kepada anak buahnya dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan.Karena peraturan tersebut belum sepenuhnya di jalankan, di tahun 1997-1998 pemerintah mulai bergerak untuk mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan tentang sertifikasi pengawas operasional.

Seiring berkembangnya waktu, beberapa perusahaan mulai memperoleh manfaat dengan adanya sertifikasi tersebut.Dengan memahami K3, karyawan beserta pengawas dapat bertanggung jawab dan dapat meminimalisir angka kecelakaan di area kerja. Maka dari itu, di tanggal 21 November 2003 melalui Keputusan Dirjen nomor 0228 dibuatlah suatu standar kompetensi bagi tiap pengawas pertama untuk memiliki sertifikasi yang dikenal dengan sebutan sertikasi  Pengawas Operasional Pertama (POP) yang berjalan hingga kini.
Pengawas operasional bertanggung jawab atas keselamatan karyawan, proses dan peralatan serta lingkungan kerjanya di lingkungan kerja masing-masing. Pengawas operasional dapat dikelompokkan menjadi 3 jenjang yakni:

a) Pengawas operasional pertama (POP)
   Pengawas yang bertugas dan bertanggung jawab membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana atau frontliner supervisor

b) Pengawas operasional madya (POM)
     Pengawas yang bertugas dan bertanggung jawab membawahi level lower manajemen atau frontline supervisor

c) Pengawas operasional utama
     Pengawas yang bertugas dan bertanggung jawab membawahi level middle manajemen

Untuk mengikuti pengujian kompetensi pengawas operasional pertama, calon harus memenuhi persyaratan akademis berikut ini:

– Memiliki pengalaman kerja di tambang selama 1 tahun bagi lulusan S1, S2, S3
– Memiliki pengalaman kerja di tambang selama 3 tahun bagi sarjana muda/D3
– Memiliki pengalaman kerja 10 tahun di pertambangan bagi lulusan SMA

jhonlin group
Setelah memenuhi syarat tersebut, barulah calon dapat mengikuti ujian sertifikasi POP. Untuk dapat memenuhi standar POP, pengawas harus dapat memahami dasar-dasar keselamatan pertambangan, memahami prinsip inspeksi beserta tahapannya, memahami tujuan investigasi kecelakaan,faktor-faktornya hingga teknik analisa investigasi, memahami tujuan pembuatan Job Safety Analisis hingga membuat tindakan pencegahan yang efektif terhadap potensi bahaya dan kerugian yang ditimbulkan.

Jika pengawas tersebut lulus ujian sertifikasi artinya ia memiliki kemampuan yang baik dan dianggap memahami keselamatan kerja serta dapat bertanggung jawab terhadap bidang pekerjaan serta area kerjanya. Apabila pengawas tersebut telah bekerja selama setahun pasca memperoleh sertifikasi POP, ia dapat mengikuti ujian sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM) dengan surat usulan dari perusahaan tempat ia bekerja. Jika tidak diusulkan oleh perusahaan yang bersangkutan, otomatis pengawas tidak dapat mengkuti ujian sertifikasi tersebut sama halnya dengan ujian sertifikasi POP.

Untuk menjadi seorang Pengawas Operasional Madya, calon harus memiliki kemampuan seperti memahami dan mengerti prinsip-prinsip manajemen keselamatan kerja dan lingkungan pada kegiatan pertambangan antara lain “Basic philosophy of accident prevention” dan dapat mengidentifikasi bahaya dan resiko kecelakaan yang ada dalam perusahaan, memahami dan mengerti berbagai aturan perundangan yang terkait dengan bidang pekerjaan serta tugas-tugasnya sebagai pengawas operasional madya, memahami dan mengerti cara-cara pengelolaan keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan pertambangan serta metode evaluasi kinerja pelaksanaan.

Dan di tahapan akhir, pemegang sertifikasi POM dapat mengikuti ujian sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU) setelah bekerja selama setahun pasca perolehan sertifikasi POM. Tentu saja untuk memperoleh pengakuan sebagai POU ia harus memahami semua hal terkait aturan serta keselamatan yang berhubungan dengan pertambangan.Keuntungan dengan memperoleh sertifikasi tersebut ialah pengawas dapat menjaga tempat kerjanya dari tindakan tidak aman. Dengan turunnya kecelakaan tentu hasil pekerjaan akan maksimal dan produktif. Selain itu, para pengawas tersebut akan sejajar pengetahuan, persepsi dan juga kompetensinya tentang bidang pekerjaan yang mereka tekuni.

Menurut Eko Gunarto, Kepala Sub Direktorat Keselamatan Pertambangan Direktorat Jendral Mineral Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral jika pengawas tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai keselamatan kerja, tentu saja mereka tidak akan mengetahui kekurangan dalam area kerjanya. Pemahaman seputar area kerja inilah yang menjadi salah satu bahan dalam rangkaian tes sertifikasi. Setelah pengawas menyelesaikan ujian tulis yang berisi materi safety dan enviro, mereka dihadapkan pada tim penguji/asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untukmembuktikan pengetahuan dan pemahaman mereka tentang pekerjaan mereka di lapangan. Apa yang pengawas sampaikan baik secara lisan maupun tulisan inilah yang menentukan mereka berkompeten atau tidak.

Jika tim penguji merasa bahwa pengawas telah memenuhi standar POP dan POM yang ditetapkan, maka mereka akan lulus dan berhak mendapatkan sertifikasi POP dan POM.Dengan mendapatkan sertifikasi tersebut, maka tanggung jawab dan harapan akan meningkatnya keselamatan kerja di lingkungan perusahaan pasti bertambah. Maka dari itu pemegang sertifikasi harus dapat mempergunakannya dengan benar dan penuh pertanggungjawaban, karena jika mereka melakukan kesalahan yang dianggap fatal maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan sertifikasi. Hal ini dibenarkan oleh Efgar Welmar, Safety Group S.H.E Jhonlin Group bahwa jika si pemilik izin POP terbukti lalai dalam melakukan tugasnya sebagai pengawas operasional, maka pihak Kementerian ESDM yang akan mencabut izin tersebut.Untuk mendapatkan izin tersebut kembali, maka pengawas yang terkena sanksi harus melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh pihak Kementerian ESDM. Jika dianggap telah memenuhi syarat,maka izin tersebut akan kembali pada pengawas.