Dana Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru Dan Tanah Bumbu Untuk Karyawan PT. JMT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru menyerahkan dana BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga Almarhum Capt. Kasman, Kapten TB Jhoni 8 PT. JMT.
Dana BPJS Ketenagakerjaan diserahkan melalui manajemen PT. Jhonlin Marine Trans (PT. JMT) dan langsung diserahkan kepada keluarga Kapten Kasman. Seremonial penyerahan tanggal 23 April 2014 di kantor PT. JMT, dihadiri oleh Manajemen PT. JMT yang diwakili oleh Port Captain PT. Jhonlin Marine Trans, Ikhwan Zulmi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru, H. Syamsu SH dan Kepala Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanah Bumbu, I Nyoman Harisujan.
Capt. Kasman meninggal dunia tanggal 26 Oktober 2014, karena sakit. Keterlambatan penyerahan dana BPJS Ketenagakerjaan ini diakui oleh H. Syamsu SH “Kami mohon maaf sebesarnya kepada keluarga yang ditinggalkan atas keterlambatan penyerahan dana Jamsostek ini, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keberkahan dan kesabaran, dan kami juga berterima kasih kepada PT. JMT yang telah membantu kami dalam penyerahan dana ini”. Dana BPJS Ketenagakerjaan diterima langsung oleh istri Alm. Capt. Kasman, Siti Hawa yang didampingi beberapa keluarga lainnya. Siti Hawa merasa terharu saat menerima dana BPJS. Beliau terlihat beberapa kali meneteskan airmatanya “Kami sangat
berterima kasih kepada perusahaan PT. JMT dan BJPS Ketenagakerjaan, semoga apa yang kami terima ini menjadi berkah bagi kami” Ujar Siti Hawa sambil menggendong anaknya. “Dana yang diberikan oleh BPJS kepada karyawan PT. JMT ini adalah hak dari karyawan yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, jadi kami wajib memfasilitasi penyerahan dana ini kepada karyawan, semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya” Ujar Capt. Ikhwan Zulmi.
Hal senada juga disampaikan oleh Direksi PT. JMT, “Program BPJS ini merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi karyawan yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin sumber penerimaan penghasilan bagi karyawan dan keluarganya akibat dari terjadinya resiko-resiko sosial dengan pembiayaan yang ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja, dan ini tentu bermanfaat tidak hanya bagi karyaan sendiri tapi juga bermanfaat bagi pengusaha karena presentase biaya yang menjadi beban jauh lebih kecil dibading manfaat yang didapat”. Feriyandi juga menjelaskan tentang bagaimana BPJS meng-cover jaminan tenaga kerja karyawan PT. JMT, menurut beliau risiko sosial ekonomi yang di-cover oleh program BPJS terbatas hanya saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja.
Direksi PT. JMT berpendapat bahwa program BPJS ini tepat sasaran dan manfaatnya langsung dapat dirasakan oleh karyawan PT. JMT, “Pembayaran klaim atas dana BPJS kepada ahli waris salah satu keluarga karyawan PT. JMT menjadi bukti bahwa program pemerintah ini tepat sasaran dan tepat guna namun tentunya ada batasan untuk kondisi-kondisi tertentu yang dikecualikan oleh karena itu dihimbau kepada seluruh karyawan hendaknya bekerja sesuai dengan SOP yang ada dan melengkapi diri dengan APD (Alat Pelindung Diri_Red) yang sesuai dengan standar keselamatan kerja agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan proses klaim oleh ahli waris atau pihak tertanggung tidak menemui kendala”.