Pembuatan dan penggunaan Oil Trap

Jhonlin Group berkomitmen dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui sosialisasi K3LH di setiap unit usaha maupun inspeksi serta pembuatan perangkap minyak (Oil Trap).

Jhonlin Group, Kalimantan Selatan, Batulicin, SHE Jhonlin Group, h isam
Limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh setiap kegiatan operasional membutuhkan penangan agar tidak merusak kondisi lingkungan. Setiap perusahaan, apapun bidang usaha yang dijalankan perlu dilakukan penanganan baik merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun maupun lain-lainnya. Inilah salah satu upaya yang dilakukan Jhonlin Group melalui Divisi Enviro yakni menerapkan pembuatan Oil Trap. Oil Trap merupakan sarana untuk memisahkan oli dari air buangan, sebelum air buangan masuk ke Settling Pond/kolam pengendap atau badan air lain. Oil Trap biasanya dibuat sesuai dengan kapasitas pembuangan limbah dari workshop (Service Bays) sehingga air yang mengalir ke sungai mempunyai kadar minyak yang sangat rendah.

Biasanya sebelum memasuki Oil Trap, air buangan yang masih mengandung lumpur dan tanah harus melalui Sediment Trap. Jika oli yang bercampur dengan tanah memasuki Oil Trap, maka fungsi kolam pengendap akan menurun, sebab tanah akan mengikat oli untuk mengendap ke dasar tanki. Oil Trap harus dipelihara dan di inspeksi pada periode tertentu untuk menjamin ke efektifannya. Selain itu juga Oil Trap berfungsi untuk menangkap hidrokarbon lainnya seperti Solar, Minyak dan lain-lainnya. Oil Trap ini juga dapat dilakukan pada pembuangan sampah dari dapur yang biasa disebut denganĀ  Food Trap (perangkap sisa makanan) untuk mencegah limbah padat memasuki saluran air menuju pengolahan limbah atau ke Settling Pond.

Jhonlin Group dan beberapa unit usaha sudah memiliki Oil Trap dibeberapa workshop seperti workshop PT. Jhonlin Baratama di site Sungai Dua dan Sungai Danau, kemudian PT. Dua Samudera Perkasa di workshop Sungai Dua dan Kodeco serta akan mengaplikasikan untuk workshop yang lainnya yang masuk dalam pemantauan dan pengelolaan Jhonlin Group. Tidak dapat dipungkiri setiap kegiatan operasional baik itu pertambangan, industri maupun pabrik-pabrik berpengaruh pada kondisi lingkungan, salah satunya limbah cair yang berada di area kerja seperti workshop atau bengkel. Namun perlahan-lahan semua perusahaan yang melaksanakan kegiatan operasional khususnya Jhonlin Group dan unit usahanya terus berbenah dan melakukan perbaikan disetiap lini berdasarkan peraturan perundangan No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.