PT. Jhonlin Agro Raya Tbk Sukses Gelar Rapat Umum Pemegang Saham dan Public Expose
PT. Jhonlin Agro Raya Tbk, salah satu perusahaan milik Jhonlin Group dengan kode saham (“JARR”), sukses menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Public Expose di Jhonlin Office Building.(25/06/2024)
Acara dihadiri oleh jajaran Direksi, Komisaris, Pemegang saham, dan berbagai pihak terkait serta disiarkan secara daring untuk mengakomodasi peserta yang tidak dapat hadir secara langsung.
Agenda pelaksanaan RUPS dan Public Expose antara lain mengesahkan laporan kinerja Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2023, Mengesahkan laporan tahunan dan keuangan perseroan tahun 2023, Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris atas rekomendasi komite audit untuk menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun 2024, dan persetujuan atas penggunaan dana hasil IPO.
Temmy Iskandar Direktur Keuangan PT. JAR Tbk menjelaskan, pencapaian kinerja Perseroan di tahun 2023 menunjukkan kinerja yang cukup baik dibandingkan dengan tahun 2022. Hal ini tercermin dari laporan keuangan perusahaan menunjukan kenaikan laba bersih perusahaan dari 41.6 Miliar menjadi 77.2 M di tahun 2023. “Prospek perseroan ditahun mendatang sangat baik, mengingat bisnis biodisel terutama Fame merupakan salah satu unggulan program pemerintah dalam hal biodiesel. Dari tahun ke tahun target biodiesel semakin meningkat permintaannya. Saat ini program mandotori biodiesel di B 35 dan akan menuju ke B40 atas hal ini prosepek kedepan bisnis ini sangat menjanjikan.”
Lanjut Temmy “Dengan fondasi yang kuat dan strategi yang terarah, perusahaan siap untuk menghadapi tantangan dan meraih pencapaian yang lebih gemilang di masa depan. PT. JAR kedepan berkomitmen dalam menyalurkan biodiesel ke pemerintah, menjalankan program mandatori biodesel yang ditetapkan pemerintah serta menjadi perusahan energi baru terbarukan yang terus berkembang.” harap Direktur Keuangan PT. JAR Tbk
Sebagai dasar bagi perusahaan publik, penyelenggaraan RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020, tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.