KESELAMATAN DI KAPAL

Sebagai perusahaan yang juga bergerak di bidang transportasi air,keselamatan pengguna yang terdiri atas nahkoda dan anak buah kapal harus diperhatikan melalui aturan dan standar yang berlaku.
Jhonlin group
Oleh: Ikhwan Zulmi Marine Superitendent PT. Jhonlin Marine Trans

Jaminan keselamatan dalam pergerakan bisnis di bidang transportasi kapal harus diperhatikan dalam berbagai aspek baik secara nasional dan internasional. Hal ini agar penyelenggaraan pelayaran berlangsung aman dan kondusif sesuai standar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berisi “Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah
suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan,kepelabuhanan dan lingkungan maritim”. Tingkat keselamatan tersebut ditunjukan dalam parameter output,sedangkan tingkat jaminan keselamatan dilihat dalam parameter input dan proses. Parameter output keselamatan berasal dari statistik data kecelakaan per frekuensi kegiatan
transportasi yang dapat berupa jumlah kecelakaan, korban jiwa, korban luka-luka, dan kerugian finansial terukur.Sedangkan parameter input dan proses dilihat dari jumlah ketersediaan operator bersertifikat, ketersediaan prasarana yang baik dan bersertifikat dengan kapasitas yang memadai,ketersediaan sarana yang baik operasi, kelengkapan organisasi penyedia operasi yang baik dan bersertifikat, dan keberadaan organisasi regulator yang berdaya guna.

Sepenting apa keselamatan kerja? Sangat penting! Sebab jika
kecelakaan kerja menghampiri kita, bukan hanya perusahaan yang dirugikan tapi juga keluarga korban baik secara materi maupun psikis. Lagi pula, perihal keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja yang di dalamnya mengatur keselamatan dari berbagai wilayah kerja baik darat, dalam tanah,permukaan air, dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Dalam hal keselamatan kapal, kapal yang diijinkan untuk beroperasi harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal berupa dokumen
penyesuaian manajemen keselamatan untuk perusahaan dan sertifikat manajemen keselamatan untuk kapal.

Untuk memenuhi kebutuhan keselamatan dan keamanan kapal, adapun standar minimum yang harus dipenuhi oleh kapal, antara lain:

1. Peralatan komunikasi
Kapal harus dilengkapi dengan peralatan komunikasi yang memenuhi kriteria sebagai radio life-saving appliance, distress flare, on board communication and alarm system, yaitu:
a. Minimal 3 buah radio dua arah tersedia untuk kapal di atas 500 GT
b. Minimal satu buah radar transponder tersedia
c. System alarm tersedia dengan baik
d. Tersedia penerangan yang dapat bekerja sepanjang waktu dimana sumber energinya tidak hanya bergantung dari satu ulectrical power source
e. Minimal tersedia 12 rocket parachute flare

2. Perlengkapan keselamatan personal
Setiap kapal harus tersedia :
a. Life jacket minimal 5% dari jumlah awak kapal yang ada dan tersimpan di tempat yang mudah diakses dan terlihat jelas. Life jacket harus dilengkapi dengan lampu (senter).
b. Immersion suit harus tersedia untuk setiap awak kapal.Untuk kapal dengan daerah pelayaran di perairan sangat tidak wajib memenuhi persyaratan ini.
c. Sebuah pelampung harus tersedia di satu sisi kapal di depan pintu yang dilengkapi dengan lampu (senter) dan sinyal asap.
d. Setengah dari total jumlah lifebuoy yang tersedia harus dilengkapi dengan lampu (senter)

3. Muster list, emergency instruction and manuals
a. Instruksi harus jelas dan harus tersedia untuk setiap awak kapal
b. Muster list harus terpasang di tempat yang jelas mudah dibaca

4. Instruksi pengoperasian Poster dan petunjuk pengoperasian harus tersedia pada
setiap peralatan dan memenuhi kriteria:
a. Mengilustrasikan tujuan dan prosedur pemakaian
b. Mudah dilihat di bawah lampu penerangan emergency
c. Menggunakan IMO simbol

5. Penyimpanan survival craft
Survival craft harus tersimpan di tempat yang aman dan dekat dengan ruang akomodasi dan embarkation station. Peletakannya juga harus memperhatikan segi kemudahan dan keselamatan peluncuran. Daerah di sekitarnya harus tersedia penerangan emergency. Sementara untuk proses peluncurannya tidak boleh lebih dari 5 menit.

6. Line throwing appliance
Untuk peralatan pelontar tali harus disesuaikan dengan dokumen dan berfungsi dengan baik.

7. Survival craft dan rescue boats
a. Tersedia search and rescue transponder (SART)
b. Kapasitasnya harus dapat menampung seluruh awak kapal
c. Memiliki kemampuan manuver yang baik untuk dapat menolong orang yang terapung di air
d. Khusus untuk life boat harus tertera approval plate dan tertera item sebagai berikut:
– Nama perusahaan pembuat dan alamat
– Model lifeboat dan nomor seri
– Bulan dan tahun pembuatan
– Kapasitas maksimal
– Nomor sertifikat approval
– Material dari konstruksi lambung
– Massa total perlengkapan
– Kemampuan tarik

Selain alat kelengkapan keselamatan yang sudah memenuhi standar, pengguna kapal yang terdiri dari nahkoda, anak buah kapal (ABK) beserta tim lainnya harus mengetahui langkah pencegahan kecelakaan agar berbagai potensi bahaya dapat teratasi sebelum kecelakaan atau situasi buruk menghampiri awak kapal. Pencegahan tersebut antara lain:

1.Membuat prosedur atau SOP
2.Pengecekan peralatan
3.Pemeriksaan kapal
4.Pembinaan atau training
5.Pelatihan penggunaan peralatan
6.Pelaporan kecelakaan
Tujuannya adalah sebagai data dan analisa agar diketahui penyebab kecelakaan
7.Pembuatan sistem emergency