Pedoman Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Penggunaan hutan yang sembarang akan berakibat pada lingkungan sekitarnya. Untuk itu perlu diterapkan peraturan agar pemakaian tersebut tidak merugikan salah satu pihak.
jhonlin group
Hutan memang berjasa banyak bagi kehidupan manusia. Selain paru-paru dunia, hutan juga menghasilkan berbagai bisnis yang membantu manusia untuk mecukupi kehidupannya. Sayangnya, jasa hutan bagi kita tidak dibalas dengan baik oleh pemakai. Seringkali hutan digunakan dengan tidak bertanggung jawab dan malah merusak lingkungan sekitarnya.Untuk itulah dikeluarkan suatu peraturan yang diperuntukkan bagi pebisnis yang menggunakan hutan agar sekaligus merehabilitasi daerah aliran sungainya (DAS) lewat suatu pedoman.

Disusunnya pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi beberapa pihak, yakni:
1.Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya lebih dari 30% dari DAS,Pulau dan atau Provinsi
2.Pemerintah
3.Pemerintah Provinsi
4.Pemerintah Kabupaten/Kota
5.Para pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan penanaman untuk rehabilitasi DAS

Mewujudkan pelaksanaan penanaman oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka rehabilitasi DAS menjadi tujuan dibuatnya pedoman ini. Sedangkan areal luar izin pinjam pakai kawasan hutan adalah bentuk dari pemenuhan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan. Sehingga nantinya hasil penanaman dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka rehabilitasi DAS, ada penetapan seputar luas areal penanaman yang ditujukan bagi pemegang izin pinjam pakai dengan tujuan komersial. Paling sedikit, pemegang izin menanggung seluas izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersangkutan minimal ratio1 : 1 ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3. Sedangkan untuk non komersial izin pinjam pakai kawasan hutan yang ditetapkan ialah ratio 1:1. Hal ini menjadi tanggung jawab seluruh pemegang IPPKH untuk wajib melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sudah dipilih atau ditentukan oleh Direktur Jenderal dengan perhitungan:Jumlah luasan IPPKH (yang sesuai SK IPPKH) + Area terganggu (distrub area) yang sesuai dengan baseline.

Misalnya:

1.XXX
NO.SK.001/Menhut-II/2014
a.Luas IPPKH                                                      : 100 Ha
b.Area Terganggu sesuai Baseline              : 79 Ha
c.Total Rehabilitasi DAS                                    : 179 Ha

Jadi, tanggung jawab PT. XXX sebagai pemegang SK IPPKH (NO.SK.001/Menhut-II/2014) wajib melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai seluas 179 Ha di lokasi yang sudah dipilih atau ditentukan.

Sementara itu, untuk lokasi penanaman rehabilitasi DAS,dilakukan pada wilayah DAS yang sama dengan lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan bagian hulu, tengah dan hilir.Bila sasaran lokasi penanaman tidak tersedia pada wilayah DAS yang sama, maka sasaran lokasi penanaman dapat dilakukan pada wilayah DAS yang lain di kabupaten/provinsi yang sama atau di kabupaten/provinsi terdekat. Khusus bagian hilir, wilayah DAS yang harus ditanami ialah hutan mangrove/pantai.

Berbagai penanaman terus dilakukan dalam rangka rehabilitasi DAS. Penanaman tersebut meliputi:

1.Penanaman di dalam kawasan hutan konservasi berup reboisasi atau pengkayaan tanaman (enrichment planting) utamanya menggunakan jenis tanaman kayu- kayuan endemik/asli setempat dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS)

2.Penanaman di dalam kawasan hutan lindung berupa reboisasi atau pengkayaan tanaman (enrichment planting) dengan menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi

3.Penanaman di luar kawasan hutan dilakukan pada ruang terbuka hijau,hutan kota, lahan milik yang berfungsi lindung,fasilitas sosial dan fasilitas umum menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi.

Istilah-istilah yang harus diketahui :

Izin pinjam pakai kawasan hutan
 Izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan demi kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Penggunaan kawasan hutan
Penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status,peruntukan dan fungsi kawasan  tersebut.

Daerah Aliran Sungai (DAS)
Suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya. Ia berfungsi untuk menampung (menyimpan) dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami,yang batas di darat merupakan pemisah topografis dengan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Hutan konservasi adalah
Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Reboisasi adalah
Upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

Direktur Jenderal
Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan.MPTS (Multi Purpose Tree Species) adalah jenis tanaman kayu yang kayunya tidak untuk tujuan produksi.