Limbah B3 dan Bagaimana Cara Penanggulannya oleh SHE Jhonlin Group

Pembuangan limbah ke lingkung-an tanpa ada pengelolaan akan menimbulkan masalah yang me-rata dan menyebar di lingkungan yang luas yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan dan ber-pengaruh terhadap kesehatan. Jadi perlu dilakukan penanganan secara khusus untuk mengantisi-pasi bahaya yang akan terjadi.

Aktivitas pertambangan batu bara sangat rentan berhubungan dengan Limbah B3 misalkan di lokasi area bengkel / tempat perbaikan unit operasional. Limbah dari kegatan bengkel pada umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat yang mempunyai sifat akumulatif dan beracun ( toxic ) sehingga ber-bahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Batulicin, Enviro_Limbah B3, Jhonlin Group
Memulai obrolan singkat bersama salah satu team Enviro Jhonlin Group, Slamet Sabarudin mengenai Bahaya Limbah B3 dan bagaimana penanggulangannya, sedikit ia men-jelaskan mengenai apa itu B3 dan Limbah B3 serta hal – hal yang perlu diketahui mengenai tata kelolah limbah.

JhonlinMagz : Bisa dijelaskan pak, Apa itu Limbah B3 dan B3?
Slamet Sabarudin : Limbah B3 merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Sementara Bahan Berbahaya Bera-cun ( B3 ) merupakan bahan yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.

JhonlinMagz : Bagaimana pengelolaan limbah B3 yang telah dilakukan Jhonlin Group khususnya PT. Jhonlin Baratama?
Slamet Sabarudin : Membuat tanki penampungan limbah oli dengan kapasitas 40.000 liter dengan tujuan untuk menanggulangi pencemaran lingkungan yaitu untuk mengantisipasi ba-nyaknya lokasi tempat oli yang memung-kinkan untuk pencemaran lingkungan atau tumpahnya oli ke media lingkungan, membuat khusus penampungan limbah filter dengan ukuran 4 X 6 X 1 M dan membuat bangunan khusus limbah Accu dan limbah hose atau pun majun yang terkontaminasi oleh limbah B3.

JhonlinMagz : Mengapa limbah B3 harus dikelolah, pak?
Slamet Sabarudin : Karena limbah mengandung toksin (racun) yang akan membahayakan kelangsungan hidup manusia dan ekosistem. Nah kalau untuk pengelolaan limbah di peru-sahaan sendiri itu lebih kepada pengaturan tata kelola lingkungan yang terkait dengan perundangan.

JhonlinMagz : Bagaimana proses terbentuknya limbah B3?
Slamet Sabarudin : Kalau proses terbentuknya limbah B3 itu sendiri lebih kepada dampak kegiatan opera-sional seperti perbaikan unit dan sisa dari hasil kegiatan medis seperti penggunaan suntik, sisa obat – obatan.

JhonlinMagz : Apa saja jenis limbah pak?
Slamet Sabarudin : Jenis – jenis limbah berdasarkan karak-teristiknya digolongkan menjadi 4 macam diantaranya limbah cair kalau untuk di per-tambangan seperti Air Asam Tambang, sementara kalau limbah padat seperti sampah organik ataupun non organik, limbah B3 berupa oli bekas, aki bekas terus limbah medis, sementara limbah gas dan partikel berupa debu – debu maupun uap dari bahan bakar.

Batulicin, Enviro_Limbah, Jhonlin Group
JhonlinMagz : Bagaiman upaya SHE Jhonlin Group mengatasi serta memanfaatkan limbah B3 yang ada disemua unit nantinya?
Slamet Sabarudin : Memberikan penyuluhan mengenai materi-materi lingkungan yaitu Bahan Beracun Berbahaya ( B3 ) dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun ( LB3 ) dengan cara mela-kukan In-house training di semua unit usaha Jhonlin Group, kemudian Divisi Enviro bekerjasama dengan Plant HE ( Heavy Equipment ) )yang dikepalai oleh Suriansyah dan General Affairs PT. Jhonlin Baratama membangun penampungan limbah cair.

JhonlinMagz : Bagaimana upaya pemerintah, dalam hal ini menangani masalah limbah B3?
Slamet Sabarudin : Dalam hal ini peran pemerintah untuk penanganan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ( Lb3 ) sangat serius terbukti dengan ba-nyaknya peraturan-peraturan yang terkait Limbah B3 dari penghasil, pengumpul sampai dengan penimbun diatur lengkap di dalam Undang-undang, Peraturan Menteri ataupun Peraturan Gubernur. Selain itu dilakukan pemantauan dan pembinaan ke perusahaan – perusahaan yang dinilai menghasilkan limbah pada setiap kegiatan operasionalnya secara berkala serta memberikan sanksi pabila pe-rusahaan tersebut melanggar ketentuan perundangan.

JhonlinMagz : Harapan dan saran dari SHE Jhonlin Group khususnya Enviromental mengenai penanggulangan limbah?
Slamet Sabarudin : Ada beberapa poin yang bisa dilakukan ialah :
1. Jhonlin Group beserta unit usaha yang lain dapat meminimalisir kecelakaan lingkungan akibat B3 dan L3.
2. Jhonlin Group beserta unit usaha yang lain selalu melakukan perbaikan-perbaikan dalam hal mengelola B3 dan LB3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Selain sebagai pengelola LB3 Jhonlin Group beserta unit usahanya kedepanya bisa memanfaatkan LB3 yaitu memanfaatkan Limbah B3 sebagai penunjang kegiatan usaha tertentu.
4. Dengan terkelolanya B3 dan LB3 yang sesuai dengan perundangan yang berlaku maka harapanya Jhonlin Group beserta unit usaha yang lain dapat mencapai ISO 14001 : 2004 yaitu ISO lingkungan.